Ada-ada saja kebijakan yang diambil Pemerintah Daerah untuk mengatasi permasalahan sampah di daerah ini. Kebijakan yang bila dicermati secara mendalam menunjukkan kecenderungan sikap panik Pemerintah Daerah dalam menyikapi realitas bahwa salah satu permasalahan utama daerah ini adalah masih bertebarannya sampah di mana-mana. Kebijakan tidak popular yang digunakan untuk mengatasi permasalahan sampah yang tidak kunjung tuntas adalah dengan menggerakkan PNS untuk memungut dan membersihkan sampah di pinggir jalan selokan, drainase, sungai dan pantai sekalipun. Kebijakan yang dinilai tidak efektif sekaligus kontradiksi dengan semangat menciptakan PNS yang produktif dan profesional.
***
Boleh-boleh saja jika PNS ditugaskan memungut sampah dan membersihkan lingkungan. Toh, bukankah seorang PNS telah bersumpah saat memulai karir menjadi PNS untuk siap ditempatkan di mana saja, mungkin termasuk merangkap tugas sebagai cleaning service atau setidak-tidaknya menjadi "pasukan orange" yang bertugas membersihkan jalan-jalan, pasar, selokan, sungai dan pantai. PNS Dituntut untuk bisa mengemban tugas sebagai petugas kebersihan seraya memberikan teladan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. PNS harus mampu mengkampanyekan kepada masyarakat gerakan membuang sampah pada tempatnya. Namun, mobilisasi PNS untuk membersihkan sampah menjadi tidak efektif manakala hal ini dijadikan sebuah kegiatan rutin. Sedikit-sedikit PNS disuruh membersihkan area publik. Jika kegiatan ini terus dilaksanakan, dikhawatirkan justru membuat masyarakat semakin malas dan tidak respek terhadap kebersihan karena dalam otak mereka telah tersistem kalimat pembantah yang berbunyi "tidak apa membuang sampah sembarangan karena ada PNS yang akan membersihkannya nanti". Hampir setiap hari Jum'at pagi atau setiap menjelang even penting yang dilaksanakan Pemda PNS digerakkan untuk kerja bakti. Meninggalkan tugas kantor yang menumpuk serta menunda melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan hanya dengan alasan PNS masih sibuk bergelut dengan sampah di lapangan. Pada titik ini, Bupati rupaya berada pada sebuah dilema besar: Meningkatkan kinerja PNS dengan memacu kerja keras, disiplin dan tanggung jawab di bidangnya atau sekedar bekerja mengikuti perintah atasan yang sesungguhnya tidak relevan dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
Kalau mau bijak, sesungguhnya masih banyak alternatif solusi lain yang bisa diambil untuk mengatasi masalah sampah tanpa harus menerjunkan PNS. Paling tidak kita dapat bercermin dari daerah lain yang tiap tahun langganan memperoleh piala adipura atas keberhasilan menjaga kebersihan kota. Nampak jelas terlihat bahwa tak sekalipun PNS disana yang intens turun tangan membersihkan lingkungan. PNS difokuskan untuk bekerja sesuai tupoksinya. PNS dituntut harus bekerja profesional dan memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing karena penilaian atas kinerja seluruhnya terukur. Dewasa ini paradigma penilaian kinerja PNS bukan lagi berbasis anggaran tapi telah bergeser berbasis kinerja.
Strategi daerah lain dalam mengatasi sampah perlu kiranya diadopsi mengingat sampah sangat identik dengan penyakit dan merupakan musuh utama dari kebersihan dan keindahan. Dalam konteks daerah ini, mustahil kita optimal mengembangkan sektor pariwisata sementara di sisi lain daerah ini tidak mampu mengatasi permasalahan sampah minimal meningkatkan rasio jumlah sampah yang ditangani dibanding jumlah produksi sampah masyarakat.
Manajemen persampahan di daerah peraih adipura merubah persepsi berpikir kebanyakan yang tidak lagi menganggap sampah sebagai ancaman tetapi sebuah tantangan bahkan peluang. Kebijakan mengatasi sampah konsisten ditegakkan dari hulu ke hilir. Perda sampah betul-betul ditegakkan. Diikuti dengan kebijakan anggaran yang tidak setengah-setengah. Sarana dan prasarana persampahan diprioritaskan memadai. Memberdayakan peran RT/RW, Kepala Desa/Lurah untuk menggalakkan masyarakat agar terbiasa kerja bakti dan gotong royong membersihkan lingkungan, tentu dengan insentif yang relatif cukup. Merekrut petugas kebersihan yang berdedikasi tinggi. Menggandeng LSM pecinta lingkungan agar bersama rumah tangga melakukan inovasi pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga menjadi produk daur ulang yang bermanfaat dan bernilai ekonomis tinggi. Mendorong berdirinya bank sampah dan koperasi sampah di tengah masyarakat.
Kalau mau bijak, sesungguhnya masih banyak alternatif solusi lain yang bisa diambil untuk mengatasi masalah sampah tanpa harus menerjunkan PNS. Paling tidak kita dapat bercermin dari daerah lain yang tiap tahun langganan memperoleh piala adipura atas keberhasilan menjaga kebersihan kota. Nampak jelas terlihat bahwa tak sekalipun PNS disana yang intens turun tangan membersihkan lingkungan. PNS difokuskan untuk bekerja sesuai tupoksinya. PNS dituntut harus bekerja profesional dan memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing karena penilaian atas kinerja seluruhnya terukur. Dewasa ini paradigma penilaian kinerja PNS bukan lagi berbasis anggaran tapi telah bergeser berbasis kinerja.
Strategi daerah lain dalam mengatasi sampah perlu kiranya diadopsi mengingat sampah sangat identik dengan penyakit dan merupakan musuh utama dari kebersihan dan keindahan. Dalam konteks daerah ini, mustahil kita optimal mengembangkan sektor pariwisata sementara di sisi lain daerah ini tidak mampu mengatasi permasalahan sampah minimal meningkatkan rasio jumlah sampah yang ditangani dibanding jumlah produksi sampah masyarakat.
Manajemen persampahan di daerah peraih adipura merubah persepsi berpikir kebanyakan yang tidak lagi menganggap sampah sebagai ancaman tetapi sebuah tantangan bahkan peluang. Kebijakan mengatasi sampah konsisten ditegakkan dari hulu ke hilir. Perda sampah betul-betul ditegakkan. Diikuti dengan kebijakan anggaran yang tidak setengah-setengah. Sarana dan prasarana persampahan diprioritaskan memadai. Memberdayakan peran RT/RW, Kepala Desa/Lurah untuk menggalakkan masyarakat agar terbiasa kerja bakti dan gotong royong membersihkan lingkungan, tentu dengan insentif yang relatif cukup. Merekrut petugas kebersihan yang berdedikasi tinggi. Menggandeng LSM pecinta lingkungan agar bersama rumah tangga melakukan inovasi pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga menjadi produk daur ulang yang bermanfaat dan bernilai ekonomis tinggi. Mendorong berdirinya bank sampah dan koperasi sampah di tengah masyarakat.
***
Kewenangan teknis menjaga kebersihan kota sekaligus mengatasi permasalahan sampah menjadi tanggung jawab Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup. Dalam konteks daerah ini, seharusnya Bupati berani mengevaluasi kinerja Dinas tersebut setiap saat dan tidak ragu untuk memberikan reward and punishment. Reward diberikan manakala sampah tidak lagi menjadi masalah daerah dan tidak segan menjatuhkan punishment manakala sampah masih "menghiasi" kota. Pada titik ini saya berpikir, jika daerah lain dengan mudahnya mengatasi permasalahan sampah tanpa terlihat menurunkan kekuatan penuh PNS untuk membersihkan lingkungan, mengapa daerah ini masih saja mengandalkan PNS berdiri di garda terdepan membersihkan kota dari sampah. Atau jangan-jangan PNS itu akronim dari Pegawai Ngangkut Sampah? Mungkin saja..Hehe....
Labuan Bajo, 20 Februari 2017
No comments:
Post a Comment